Week 6-President
1.Constitutional Power of the President
· According to Article II of US constitution :
o Presiden AS sebagai panglima tertinggi (commander in chief) angkatan bersenjata Amerika Serikat (US Armed Forces)
o Presiden memiliki keukuatan (power) dalam membuat perjanjian (treaties) dengan saran dan izin Senat.
o Presiden dapat mencalonkan, dengan saran dan izin dari senat dalam penunjukan Duta Besar untuk negara lain, public minister, dan konsul.
o Menerima Duta Besar dari negara lain dan public ministers.
· Presiden memiliki kekuatan untuk memberikan amnesti dan penangguhan dari kejahatan dan perlawanan atas Amerika Serikat kecuali dalam kasus impeachment.
· Presiden dapat mencalonkan , dengan saran dan izin sentae, dalam penunjukkan hakim federal, kepala departemen/biro federal, dan kantor utama federal Amerika Serikat.
· Presiden dibebankan untuk memberikan informasi kepada Kongres tentang keadaan negara dan dapat mengusulkan undang-undang pada waktu tertentu.
· Sebagai tambahan, artikel 1 menggambarkan kekuasaan presiden untuk memveto keputusan legislatif oleh Kongres, atau menyetujuinya.
· Mengadakan rapat khusus dengan Senat.
· Eksekutif :
o presiden memiliki kekuasaaan yang luas utnuk mengatur masalah-masalah nasional dan menjaga pemerintahan federal.
o Presiden bisa mengeluarkan ketetapa-ketetapan, berbagai peraturan dan instruksi yang seluruhnya disebut perintah eksekutif (executive orders).
o Sebagai Panglima tertinggi Angkatan bersenjata Amerika Serikat, presiden Amerika Serikat juga dapat menugaskan Tentara Nasional (National Guard) untuk bertugas di pemerintah federal. Dalam keadaan perang atau darutat nasional, Kongres dapat memberikan presiden kekuasaan yang lebih besar lagi untuk mengatur ekonomi nasional dan melindungi keamanan Amerika Serikat.
o Presiden juga mencalonkan para menteri departemen dan perwakilan eksekutif, juga ratusan pejabat tinggi federal lainnya dan Senat yang mengukuhkannya, sebagian besar pegawai federal dipilih melalui sistem Civil Service, di mana penunjukkan kerja dan promosi didasarkan atas kemampuan dan pengalaman.
· Legislative :
o penentu utama kebijakan publik. Presiden memiliki pengaruh besar terhadap kongres, sebagai contoh yaitu presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang diajukan oleh kongres. Kapasitas presiden di sini juga menempati posisi yang mampu mempengaruhi opini publik mengenai jalannya proses perundangan dalam kongres.
· Yudikatif :
o penunjukan pejabat penting, semisal hakim hakim federal dan mahkamah agung dengan syarat ada persetujuan dari senat.
o pemberian grasi kepada narapidana kepada siapa pun yang melanggar hukum federal kecuali kasus impeachment.
· Hubungan luar negeri:
o penunjukan duta besar, menteri, dan konsulat melalui persetujuan senat serta menerima duta besar dan wakil negara lain.
o mengatur semua hubungan yang bersifat resmi dengan negara lain.
o Perjanjian bilateral maupun multilateral dirundingkan oleh presiden dengan pemimpin negara lain.
o bertanggung jawab atas warga negara Amerika yang berada di luar negeri serta warga asing yang tinggal di Amerika melalui departemen luar negeri.
· Presiden harus dapat mengakomodir interest (interest representation) pihak-pihak tertentu demi kemajuan dan kebaikan negaranya.
· Presiden juga harus memiliki kemampuan inovasi yang tinggiàberwenang untuk memulai atau menngemukakan peraturan baru (rule initiation)à dalam bentuk anjuarn untuk kongres.
· Seorang Presiden juga harus patuh terhadap aturan yang dibuat.
· Presiden AS bereperan sebagai pelaksana konstitusi dan atau aturan yang terbentuk dan dibuat (rule application) sebagai pemimpin badan eksekutif atau kepala birokrasi federal.
· Lembaga birokrasi melapor kepada presiden, dan presiden harus mampu mengarahkan dan memimpin pelaksanaan birokrasi. Presiden juga harus mampu memrawat dan menjaga system kenegaraan agar dapat membuat system yang ada terus dapat bertahan. Selain itu sebagai lambang negara, presiden harus mampu mereduksi konflik yang ada dan juga mampu meresolusi konflik yang telah terjadi.
2.The Inherent Powers of the President
· Power mutlak yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. power eksekutif yang melekat pada presiden dan tidak tertulis dalam konstitusi Amerika.
· Sistem federalis yang terdapat di Amerika membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif. Kekuasaan presiden seolah-olah dipandang sebagai illusory power atau kekuasaan yang semu karena dalam prosesnya, keputusan yang diambil presiden harus melalui beberapa tahap dimana harus mendapatkan persetujuan kongres. Dalam mengeluarkan suatu keputusan, presiden harus mendapatkan persetujuan setidaknya dari 2/3 anggota Kongres. Seperti yang disebutkan di atas, kekuasaan presiden sangat dibatasi oleh konstitusi. Dalam Pasal II konstitusi, disebutkan bahwa kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden mencakup penunjukan duta besar, cabinet, hakim Supreme Court dan Federal Court. Hal ini pun harus melalui persetujuan kongres terlebih dahulu.
· Namun pada abad 20, mulai muncul istilah inherent power of President atau power yang melekat pada presiden. Power ini memiliki implikasi pada situasi resmi dan kekuasaan konstitusional.
· Salah satu hal yang dapat digolongkan dalam inherent power tersebut adalah kepentingan nasional.
· Inherent power kurang lebih diartikan sebagai hak prerogratif special yang dimiliki presiden. Namun pada perkembangannya, inherent power ini lebih condong ke dalam posisi politik luar negeri daripada domestic. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini memiliki sangkut paut dengan kepentingan nasional.
· Contoh inherent power:
- presiden Bush yang mengambil keputusan untuk war of terrorism disetujui oleh hampir seluruh anggota parlemen. Padahal dalam teorinya, menurut konstitusi, hampir mustahil untuk memperoleh hasil mutlak dalam kongres. Persetujuan dari anggota-anggota kongres ini dibuat setelah aksi serangan 11 September oleh teroris sehingga isu ini merupakan isu yang krusial dan membutuhkan peran besar dari presiden. Dalam isu ini, kebijakan presiden Bush untuk menginvasi Afganishtan akibat dari kecurigaannya akan keberadaan teroris di negara ini.
- Presiden Obama yang baru-baru ini menambahkan jumlah pasukannya di Iraq yang mana disetujui oleh kongres.
· inherent power yang muncul saat adanya kondisi darurat dan membutuhkan peran besar presiden dalam menentukan kepentingan nasional.
3.Demographic Background of the US President
· Sejak 1776, Amerika telah memiliki 44 orang presiden.
· Presiden merupakan sebuah jabatan untuk mengisi cabang eksekutif di dalam sistem pemerintahannya. Kekuasaan seorang presiden merupakan kekuasaan federal, artinya di dalam sistem pemerintahan federal di Amerika Serikat, bisa dikatakan bahwa presiden merupakan salah satu pemegang kekuasaan tinggi.
· kekuasaan seorang presiden di Amerika yaitu tidak takterbatas. Dengan kata lain, setinggi apapun jabatan presiden, kedaulatan tertinggi tetap ada di tangan rakyat.
· Kriteria seorang presiden di Amerika, adalah sebagai berikut:
- Warga asli Amerika, dan lahir di Amerika juga.
- Berusia minimal 35 tahun.
- Telah tinggal di Amerika minimal selama 14 tahun.
- Tugas umumnya adalah untuk melindungi konstitusi dan menegakkan hukum yang dikeluarkan oleh kongres.
· Masa jabatannya adalah 4 tahun. Selama masih menjabat, presiden digaji sebesar $ 400.000 per tahun (peraturan per Januari 2001).
· White Anglo-Saxon Protestant (WASP). Artinya, hampir semua presiden di Amerika Serikat memenuhi kriteria berkulit putih (white), keturunan british (Anglo-Saxon), serta beragama Protestan (Protestant).
· Diantara 44 orang presiden tersebut yang paling menonjol perbedaannya adalah presiden John Fitzgerald Kennedy dan Barrack Hussein Obama, karena mereka “melanggar” kriteria tersebut. Presiden Kennedy beragama katolik, sedangkan presiden Obama merupakan warga African-American, dan berkulit hitam.
· Faktor pertama adalah partai.
- Partai-partai di Amerika yang mengikuti proses pemilu, baik dimasa lalu atau pun sekarang, adalah partai Democrat-Republican dan Whig (di masa lalu) serta partai Democrat dan partai Republican (di masa sekarang).
- Selama ini, partai Republican lah yang paling sering menang, yaitu sebanyak 18 kali.
- Dalam hal ini, perbedaan yang paling menonjol adalah George Washington dan John Quincy Adam.
- George Washington merupakan satu-satunya presiden Amerika Serikat yang tidak berasal dari partai manapun, sedangkan John Quincy Adam berasal dari partai yang dikenal dengan “Anti-masonic”, yaitu sebuah partai yang melawan gerakan freemasonry, sebuah organisasi rahasia yang ditengarai berhubungan dengan satanic dan anti-christ-nya.
· Faktor kedua adalah karir.
- Yang dimaksud di sini adalah pekerjaan sebelum mereka menjadi presiden.
- Gubernur State (seperti George W. Bush),
- Congressman, baik HoR maupun Senator (seperti Obama),
- Pengacara (seperti Jefferson),
- pebisnis (seperti George H. W. Bush dan George W. Bush), dan
- militansi (seperti Ulysses S. Grant).
- Yang paling menonjol dalam hal “berbeda” adalah Ronald Reagan, karena beliau adalah seorang artis sebelum menjabat sebagai presiden Amerika.
· Faktor selanjutnya adalah faktor ras, agama, dan asal state.
- Ras-ras yang pernah menjadi presiden Amerika Serikat adalah ras kaukasia, atau ras kulit putih, kecuali presiden Obama yang berasal dari ras kulit hitam.
- Agama yang pernah dianut oleh presiden-presiden Amerika Serikat adalah protestan, yang merupakan agama “utama” di dalam “hukum” WASP.
- Hampir semua presiden beragama protestan.
- John F. Kennedy, yang beragama katolik,
- Abraham Lincoln yang tidak terikat oleh gereja manapun,
- George Washington yang menganut paham freemasonry. Walaupun freemasonry bukanlah sebuah agama, namun dari bacaan-bacaan yang kami peroleh, mereka memiliki ritual-ritual sendiri, sehingga kami mengkatagorikannya sebagai suatu aliran, atau sekte tersendiri. Karena ini merupakan organisasi super rahasia, tidak menutup kemungkinan bahwa ada presiden-presiden lain yang menganut paham ini. hal ini semakin kuat dibuktikan dengan adanya temuan tentang lambang-lambang freemasonry di dalam segel American Eagle dan di dalam lembaran uang $ 1.
- Asal state,
- Virginia merupakan penyumbang presiden terbanyak.
- state Illinois memiliki ciri khas tersendiri. Presiden, serta orang-orang yang duduk di pemerintahan lain, yang berasal dari state ini banyak yang menimbulkan kontroversi. Buktinya adalah Abraham Lincoln yang berperan besar dalam penghapusan UU tentang perbudakan, dan Obama yang berkulit hitam.
· Faktor-faktor tersebut, mempengaruhi gaya masing-masing presiden dalam menjalankan tugasnya:
- Orang-orang yang memiliki background di bidang politik dan hukum, kebijakannya mengarah kepada equality, liberty, cooperation, dan menitikberatkan pada perdamaian.
i. Woodrow Wilson, dengan “14 points”-nya, yang menginginkan dunia aman bagi demokrasi, yang mengilhami terbentuknya LBB untuk mengusahakan perdamaian dunia.
ii. Abraham Lincoln, dengan kebijakan “Anti-slavery”-nya, yang berperan sangat besar dalam penghapusan perbudakan di Amerika.
iii. Barrack Hussein Obama, dengan perilakunya yang berusaha untuk lebih terbuka dengan kaum muslim.
· Orang-orang yang memiliki background di bidang ekonomi, kebijakannya mengarah kepada terciptanya wealth, dan welfare. Contohnya:
- George Bush Sr., dengan NAFTA
- George Bush Jr., dengan “liberalisasi Irak”
- Ronald Reagan, dengan kebijakan “Low Tax Policy”-nya.
· Background militer, mengakibatkan mereka ingin adanya kedaulatan penuh atas wilayah dan jabatannya. Contoh:
- George Washington, yang menolak permintaan Perancis untuk menyerahkan tawanan Inggris. Malahan, beliau mengusir pihak Perancis, yang telah membantunya dalam perang melawan Inggris.
- Ulysses Simpson Grant, yang menolak untuk dikritik. Beliau bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap pengkritiknya. Sebagai catatan, beliau adalah chief commander militer Amerika pada saat terjadinya perang saudara (American Civil War).
· Faktor agama juga berpengaruh. Namun, pengaruh ini tidak dalam bentuk kebijakannya, tapi kepada jalannya masa jabatannya.
- Presiden yang menganut Protestan dan Freemason, masa jabatannya berjalan relatif lancar. Seperti George Washington, dan yang lainnya.
- Presiden yang menganut Katolik, tidak demikian. John F. Kennedy meninggal dunia karena dibunuh.
4.Incumbency Effect
· Incumbent dalam artian politik adalah seseorang dengan jabatan tertentu yang kembali yang biasanya istilah ini dipakai dalam pemilihan umum untuk kembali maju dalam pemilihan agar dapat kembali menjabat pekerjaan yang telah dimilikinya.
· Seorang senator, legislator, ataupun presiden dapat kembali maju dalam pemilihan umum untuk kembali menjabat pada kedudukan yang telah dimilikinya.
· Incumbent selalu memiliki keuntungan daripada pesaingnya dalam pemilihan umum. Saat maju dalam pemilihan, seorang incumbent memiliki keuntungan di mana pemilih telah mengetahui nama ataupun reputasinya.
· Persentase yang dimiliki oleh seorang incumbent dalam pemilihan selalu lebih besar daripada pesaingnya. Ini akibat pemberitaan media dalam menyampaikan berita ataupun apa yang dilakukan oleh seorang incumbent. Dalam pemilihan presiden Amerika Serikat sejak tahun 1936 mayoritas incumbent kembali terpilih pada pemilihan umum berikutnya.
· Experience
· The incumbent by their position has gained political experience not available to the challenger.
· Popularity
· Money
· Their greater ability to raise campaign funds.
· Rose garden strategy
· Covert campaign in Rose Garden at the White House.
5.Executive Agreement
· presiden juga mempunyai kekuasaan untuk mengadakan perjanjian eksekutif.
· Perjanjian eksekutif ini tidak disebutkan dalam konstitusi namun presiden Amerika Serikat berpendapat bahwa hal ini termasuk dalam kekuasaan eksekutif mereka seperti halnya mengunjungi dan menerima duta besar ataupun presiden dari negara lain dan jabatan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
· Dari sini dapat dimengerti bahwa perjanjian eksekutif merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh Presiden Amerika Serikat yang dibuat tanpa partisipasi atau menunggu persetujuan senator pada umumnya.
· Hal ini tentu berbeda dengan perjanjian konstitusional yang harus melalui tahapan di senat..
· Perjanjian eksekutif tetap bersifat efektif seperti perjanjian formal dalam pemberian hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional.
· Perjanjian disini dapat berupa perjanjian lisan maupun tulisan yang meliputi hal-hal kompleks seperti hak cipta, bantuan luar negeri, dan perdagangan.
· Presiden dapat menyetujui suatu perjanjian apabila ia sudah mencapai suatu kesepakatan dengan negara tersebut.
· Secara pribadi Presiden dapat pula berpatisipasi dalam konferensi tingkat tinggi dimana para pemimpin negara bertemu dan membuat suatu kesepakatan seperti yang dilakukan oleh Presiden Woodrow Wilson dalam memimpin sebuah konferensi dalam perang dunia I.
· Perjanjian eksekutif pertama yang diketahui adalah pengaturan 1.792 pos dengan Kanada,
· Contoh dari perjanjian eksekutif yang pernah dilakukan Amerika ini antara lain
o perjanjian Bagot-Rush untuk membatasi angkatan laut Amerika dan Inggris di Great Lakes pada tahun 1817, lalu pada tahun 1900 yang menghasilkan sebuah koalisi antara Amerika Serikat dan beberapa kekuatan Eropa untuk menghancurkan pemberontakan Boxer di Cina.
o Gentlemen’s Agreement pada tahun 1905 yang mengatur imigrasi Jepang untuk Amerika Serikat dan gencatan senjata dengan Jerman yang ditandatangani tahun 1918.
o perjanjian untuk pertukaran kapal perusak AS untuk pangkalan laut Inggris pada 1940, pada 1945 untuk mengakhiri pertempuran di Jerman dan menetapkan status kota Berlin;
o perjanjian untuk mengakhiri Perang Korea di tahun 1953.
o tahun 1973, perjanian dibuat untuk mengakhiri keterlibatan AS di Perang Vietnam 1973,
o untuk menerapkan perjanjian pembatasan senjata strategis dengan Uni Soviet (1979),
o untuk membebaskan diplomat AS dari Iran (1981), dan
o untuk membentuk koalisi untuk mengalahkan Irak agresi terhadap Kuwait (1990).
6.Discretionary Funds
· Discretionary fund adalah salah satu perangkat yang merupakan implikasi kekuasaan Presiden yang berhubungan dengan dana yang diperlukan untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
· Departemen atau institusi yang terkait dengan kebijakan Presiden ini lah yang selanjutnya bertugas mengatur mekanisme dana yang akan disalurkan.
· Salah satu contoh discretionary funds adalah yang dilakukan Presiden Barack Obama pada tahun 2009. Resesi ekonomi yang melanda Amerika Serikat sebelumnya membuat Obama sebagai presiden yang baru terpilih saat itu mencangkan prgram yang bertujuan menanggulangi krisis yang terjadi di negara tersebut.
· American Recovery and Reinvestment Acts 2009 (ARRA 2009) merupakan implikasi kebijakan Obama saat itu yang bertujuan memberikan stimulus ekonomi dan mengadakan pelatihan dan memberikan pendidikan bagi penduduk Amerika Serikat untuk kemajuan masa depan .Program ini menyediakan kurang lebih 787 miliar Dollar Amerika untuk pembangunan di bidang pendidikan dan “penyelamatan” ribuan orang yang telah kehilangan pekerjaan akibat krisis, dan merangsang para pelaku ekonomi yang sebagian besar terkena dampak resesi untuk bangkit dari krisis.
· Dana yang menyangkut pengembangan edukasi akan langsung ditangani oleh Departemen Pendidikan Amerika Serikat. Departemen ini akan berhubungan negara-negara bagian, dan kemudian negara bagian tersebut akan menyalurkan dana itu melalui Local Education Agencies (LEA) setempat. Total dana yang disalurkan pemerintahan Obama dalam bidang pendidikan melalui kebijakan ini adalah kurang lebih 80 miliar Dollar Amerika, yang di dalamnya termasuk dukungan dana terhadap sekolah-sekolah di distrik negara bagian, pelayanan kesehatan anak, pemberian bantuan terhadap anak-anak terlantar, hingga kebijakan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus yang dikenal dengan Individuals with Disabilities Education Act (IDEA).
· Selain bidang pendidikan, discretionary fund dalam program ARRA ini juga disalurkan ke dalam bidang-bidang lain, seperti kesehatan publik, pengadaan pelatihan bagi para tunawisma, pemotongan pajak individu maupun perusahaan, hingga pembangunan dalam teknologi dan energi. Departemen terkait lah yang bertugas mengatur mekanisme pengadaan dana tersebut hingga dapat benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan dan memiliki hak.
· Kebijakan discretionary fund ini merupakan hasil keputusan Kongres Amerika Serikat yang disahkan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
· Discretionary fund merupakan implikasi kekuasaan Presiden Amerika Serikat untuk memberikan stimulus dana yang bertujuan mendukung kebijakan nya, baik itu dalam pembangunan negara, bidang militer, dan lain-lain.
7.U.S. v. Curtiss-Wright Case (1936)
· Pada pertengahan 1930, Bolivia dan Paraguay, dua Negara di Amerika Selatan terlibat perang memperebutkan kontrol atas daerah yang bernama Chaco setelah penemuan minyak di daerah tersebut. Pabrik senjata dari Amerika Serikat pada saat itu merupakan suplaiyer bagi kedua Negara. Berpegang pada keputusan untuk tetap netral dalam perang Chaco, kongres Amerika Serikat mengeluarkan resolusi pada Mei 1934 yang dimana isi dari resolusi tersebut adalah memberikan Presiden Franklin Delano Roosevelt kekuasaan untuk melakukan embargo yang berkaitan dengan penjualan senjata terhadap dua Negara tersebut, Bolivia dan Paraguay. Kebijakan embargo ini dimaksutkan untuk memberikan efek berakhirnya perang. Empat hari setelah resolusi dikeluarkan, President yang percaya akan perdamaian yang akan tercapai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan embargo.
· Perusahaan Eksport Curtis-Wright yang berasal dari Amerika Serikat yang tidak mengindahkan perintah embargo terus menjual 15 senjata mesin kepada pihak Bolivia dimana terus memperparah terjadinya perang. Perusahaan ini beralasan bahwa keputusan embargo adalah penggunaan kekuasaan illegal dari presiden, karena kongres sebagai pengatur perdagangan luar negeri, telah secara tidak konstitusional mewakilkan kekuatannya kepada badan eksekutif. Tindakan memberikan sebagian kekuatan kongres terhadap president ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan Negara. Pelanggaran yang dimaksutkan adalah bila berdasar dengan keputusan konstitusi Amerika Serikat terhadap pembagian kekuatan dalam hubungan internasional, kongres memiliki kekuasaan untuk menentukan perdagangan, menyatakan perang, dan menyetujui perjanjian yang ditandatangani presiden. Sedang presiden memiliki kekuasaan menjabat sebagai kepala tertinggi militer, menunjuk duta Amerika Serikat untuk Negara lain, dan mengadakan negosiasi dengan Negara lain. Kekuasaan Negara dan kejaksaan dalam hal ini sangat terbatas. Maka dapat dilihat alasan Curtis-Wright menolak embargo yang dilakukan presiden cukup beralasan.
· Menyikapi hal ini, jaksa agung Amerika Serikat mengajukan tuntutan terhadap Perusahaan Curtis-Wright di pengadilan distrik federal. Pengadilan distrik kemudian memberikan keputusan mereka bahwa permasalahan dari Curtis-Wright dan pemerintahan Amerika Serikat akan diselesaikan melalui pengadilan pada kejaksaan tinggi. Persidangan yang berlangsung ini membahas topik utama tentang apakah resolusi dari kongres mengenai pemwakilan kekuasaan kepada bagian eksekutif telah menyalahi aturan dari konstitusi? Dalam hal ini muncul satu nama yang sangat berpengaruh dalam persidangan, Hakim George Sutherland. Hakim George Sutherland dalam persidangan ini berposisi sebagai penulis pendapat yang mendukung tindakan dari presiden. Dalam persidangan Sutherland menuliskan dalam poin 7-1 tulisannya bahwa kasus ini telah masuk kedalam area pemerintahan yang tidak secara khusus ditujukan oleh konstitusi. Dia menemukan bahwa hanya dengan kedaulatan Amerika Serikat sebagai Negara, Amerika Serikat secara langsung telah memiliki kekuatan untuk mengatur hubungan internasionalnya tidak bergantung atas telah atau belum dituliskannya kekuasaan ini oleh konstitusi.
· “Pemutusan pemberian kekuasaan mengenai kebijakan dalam hubungan luar negeri tidak harus bergantung terhadap konstitusi. Kekuasaan untuk menyatakan dan melakukan perang, untuk memutuskan perdamaian, melakukan perjanjian, menjalin hubungan diplomatik dengan Negara berdaulat lainnya, apabila ini semua tidak pernah disebutkan dalam konstitusi, akan diputuskan dalam pemerintahan federal sebagaimana yang dibutuhkan oleh Negara sebagai Negara yang merdeka.”
· Sutherland kemudian juga menuliskan bahwa sudah menjadi tugas utama dari presiden untuk mengatur semua kebijakan luar negeri dan tidak perlu menunggu keputusan dari kongres sebelum mengambil tindakan. Sehingga bersumber dari kekuatan sebagai Negara yang berdaulat, berbagai kebijakan luar negeri harus diatur oleh badan eksekutif pemerintahan federal.
· Atas berbagai dasar yang telah disebutkan diatas, pengadilan memutuskan bahwa Roosevelt telah bertindak sesuai otoritasnya dimana presiden dapat bertindak sesuai keputusannya dalam kebijakan luar negeri tanpa harus mendapat persetujuan dari kongres. Hal inilah yang nantinya akan mendasari otoritas presiden dalam aktivitas Negara di kancah internasional. Sesuai dengan keputusan sebelumnya, pencanangan embargo dianggap sah dan perusahaan Curtis-Wright harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Dikemudian hari ketika Amerika Serikat telah menjadi Negara yang super power, peran kongres dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat hanya sebatas pada penyediaan dana untuk mendukung program presiden atau menyetujui perjanjian.
8.Ammendment XXII
· membahas tentang masa jabatan presiden.
· muncul sebagai suatu langkah penolakan sistem pemerintahan yang monarki pada sistem pemerintahan Amerika.
· Pada intinya, Amandemen ini membatasi masa jabatan Presiden Amerika menjadi 2 kali masa jabatan saja, dengan masing-masing masa jabatan selama 4 tahun.
· Kongres merumuskan amandemen ini pada tanggal 21 Maret 1947, dan diratifikasi pada tanggal 27 Februari 1951. Dan hasil dari amandemen ini merupakan hasil final dari rekomendasi Hoover Commission dan menetapkan Harry S. Truman, presiden saat itu.
· prinsip ini diambil dari tindakan George Washington pada awalnya yang menolak untuk dicalonkan sebagai presiden untuk yang ketiga kalinya, Washington menyatakan bahwa perlu adanya transisi kekuasaan untuk dapat menegakkan konstitusi, diikuti oleh Thomas Jefferson dan kemudian menjadi semacam tradisi di Amerika.
· Tidak ada presiden sebelum Franklin D. Roosevelt yang menempati jabatan sebagai presiden lebih dari dua periode à karena sebab perang.
· Setelah Amendemen ini dijalankan, hanya Dwight D. Eisenhower, Ronald Reagan, dan Bill Clinton yang menjabat menjadi presiden selama dua periode penuh.
· Dalam bagian ini disebutkan bahwa seseorang tidak bisa dipilih lagi menjadi presiden selama lebih dari dua periode. Termasuk juga wakil presiden yang mendapat posisi presiden bukan dari pemilihan, namun suksesi pada presiden, jika wakil presiden telah menjabat selama lebih dari setengah periode.
· Contoh:
o jika presiden meninggal pada tahun I kepemimpinan à digantikan oleh wakil presidennya, maka wakil presidennya dapat mencalonkan diri dan jika menang boleh menjadi presiden untuk 1 periode lagi.
o jika presiden meninggal pada tahun III kepemimpinan à digantikan oleh wakil presidennya, maka wakil presiden tersebut boleh mencalonkan diri dan jika terpilih menjadi presiden untuk 2 periode penuh, dengan masa jabatan total maksimum sepuluh tahun
· Kesimpulan :
o Amerika Serikat adalah suatu negara demokrasi, jadi dalam sistem pemerintahannya sebisa mungkin menghindari adanya keotoriteran pemegang kekuasaan.
o Amandemen ke 22 bertujuan untuk mewujudkan kedemokrasian di Amerika Serikat.
o Amandemen ke 22 ini dimaksudkan à seorang Presiden tidak memegang kekuasaan yang terlalu lama, 2x 4 tahun dianggap waktu yang ideal bagi masa jabatan presiden, tidak terlalu lama tidak terlalu sebentar, untuk melaksanakan dan menyelesaikan program-program yang telah direncanakan oleh Presiden yang menjabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar